PROSES DAN PERSYARATAN PEMBUATAN PASPOR
A. Berkas yang harus disiapkan
- E-Ktp asli dan potokopi
- Kartu Keluarga asli dan potokopi
- Akta lahir atau Ijazah atau Surat Nikah asli dan potokopi
- Surat Rekomendasi dari Kementrian Agama Kabupaten / Kota domisili bagi jamaah yang berusia dibawah 50 Tahun dan bukan PNS (Untuk pengajuan Permohonan Rekomendasi dibuatkan oleh Travel)
- Surat Rekomendasi dari Travel Umrah (PT Daffa Permata Ihram)
- Pembuatan Paspor anak anak yang belum punya ktp (Ektp orang tua, Kartu Keluarga orang tua, Surat Nikah orang tua, akta lahir anak)
B. Proses pengajuan paspor:
- Online oleh jamaah sendiri
- Dibantu online dari travel (PT Daffa Permata Ihram)
C. Catatan tambahan:
- Nama dan tempat tanggal lahir harus sama di KTP-el, Kartu Keluarga, Akta lahir atau Ijazah atau surat Nikah.
- Kalau ada perbedaan nama dan tempat tanggal lahir maka yang diambil adalah Akta Lahir atau Ijazah atau Surat Nikah. Perbaikan data ke Kelurahan dan kecamatan.
- Paspor untuk umrah minimal 2 suku kata
Contoh : Muhammad Faizal, Fatimah Azahra
- – Alamat Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung : Jalan Surapati No. 82 Kota Bandung
– Alamat Kantor Imigrasi Bandung : Gedung Binacitra Lantai 3 Jl. Soekarno
Hatta No.162, Kota Bandung
Note :
Untuk Point A ( 1 & 5 ) di peruntukan yang akan melaksanakan ibadah Umrah.