Proses dan Persyaratan Pembuatan Paspor

PROSES DAN PERSYARATAN PEMBUATAN PASPOR

A. Berkas yang harus disiapkan

  1. E-Ktp asli dan potokopi
  2. Kartu Keluarga asli dan potokopi
  3. Akta lahir atau Ijazah atau Surat Nikah asli dan potokopi
  4. Surat Rekomendasi dari Kementrian Agama Kabupaten / Kota domisili bagi jamaah yang berusia dibawah 50 Tahun dan bukan PNS (Untuk pengajuan Permohonan Rekomendasi dibuatkan oleh Travel)
  5. Surat Rekomendasi dari Travel Umrah (PT Daffa Permata Ihram)
  6. Pembuatan Paspor anak anak yang belum punya ktp (Ektp orang tua, Kartu Keluarga orang tua, Surat Nikah orang tua, akta lahir anak)

B. Proses pengajuan paspor:

  1. Online oleh jamaah sendiri
  2. Dibantu online dari travel (PT Daffa Permata Ihram)

C. Catatan tambahan:

  1. Nama dan tempat tanggal lahir harus sama di KTP-el, Kartu Keluarga, Akta lahir atau Ijazah atau surat Nikah.
  2. Kalau ada perbedaan nama dan tempat tanggal lahir maka yang diambil adalah Akta Lahir atau Ijazah atau Surat Nikah. Perbaikan data ke Kelurahan dan kecamatan.
  3. Paspor untuk umrah minimal 2 suku kata
    Contoh : Muhammad Faizal, Fatimah Azahra
  1. Alamat Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung : Jalan Surapati No. 82 Kota Bandung
    Alamat Kantor Imigrasi Bandung : Gedung Binacitra Lantai 3 Jl. Soekarno

Hatta No.162, Kota Bandung

Note :

Untuk Point A ( 1 & 5 ) di peruntukan yang akan melaksanakan ibadah Umrah.